perjanjian sewa menyewa mobil

Kebutuhan mobil tidak pernah sepi di tengah-tengah masyarakat sekarang. Khususnya bagi mereka yang menetap di daerah perkotaan, mobil seolah menjadi kewajiban untuk akomodasi sehari-hari. Inilah alasan mengapa bisnis rental mobil selalu di butuhkan oleh banyak pihak. Sebelum memulai bisnis ini atau Anda yang sedang merintis, sebaiknya memahami perjanjian sewa mobil.

Perjanjian sewa mobil adalah sekumpulan syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh pemilik kendaraan untuk calon penyewa. Isi perjanjian di buat demi kepentingan bersama, sehingga tidak ada salah satu pihak yang di rugikan.

Jika Anda belum memahami serba serbi perjanjian sewa mobil, mari kita simak selengkapnya pada pembahasan di bawah ini.

Dasar Hukum Perjanjian Sewa Menyewa

Menurut pasal 1548 KUHPerdata, perjanjian sewa menyewa adalah sebuah perjanjian yang membuat salah satu pihak mengikatkan diri kepada pihak penyewa untuk memberikan kenikmatan suatu barang selama periode waktu tertentu dengan nominal pembayaran yang sudah di sepakati.

Itu berarti pihak penyewa hanya menerima manfaat dari suatu barang, tanpa di sertai dengan pemindahan hak milik atas barang tersebut.

Untuk urusan sewa atau rental mobil, perjanjian sewa menyewa baru di anggap sah jika sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Yaitu barang sebagai objek sewa dan harga harus sesuai dengan kesepakatan bersama.

Perbedaan Antara Pinjam-Pakai dan Sewa

Meskipun secara sekilas sama, namun kedua perjanjian ini memiliki perbedaan yang mencolok. Yaitu terletak pada pembayaran harga atau uang sewa.

Pinjam pakai adalah perjanjian di mana seseorang mengambil manfaat dari suatu barang milik orang lain tanpa adanya harga yang di bayar.

Sewa adalah perjanjian di mana seseorang mengambil manfaat dari suatu barang barang milik orang lain di sertai dengan harga tertentu yang harus di bayar.

Uang sewa bersifat mutlak dan harus di bayarkan oleh pihak penyewa. Jika tidak ada nominal yang perlu di bayarkan, maka itu namanya pinjam pakai bukan sewa.

Keduanya sama-sama tidak adanya perubahan kepemilikan atas barang tersebut.

Kewajiban Bagi Pihak yang Menyewakan Barang

Sebagai pemilik rental mobil, Anda di wajibkan atas beberapa hal sesuai pasal 1550 KUHPerdata. Kewajiban pihak yang menyewakan barang terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menyerehkan barang yang di sewakan ke penyewa.
  2. Menjaga barang yang akan di sewakan supaya berfungsi dengan baik dan sesuai harapan pihak penyewa.
  3. Memastikan pihak penyewa bisa mengambil manfaat dan menggunakan barang tersebut selama masa sewa berlangsung tanpa adanya kendala.

Jika kita ringkas, ketiga poin di atas mengharuskan pemilik rental mobil menyerahkan unit kendaraan kepada pihak penyewa dalam kondisi baik.

Apabila mobil yang di sewakan mengalami kerusakan dan membuat penyewa tidak bisa memakai sebagaimana mestinya, maka Anda berkewajiban untuk memperbaikinya.

Kewajiban Bagi Pihak Penyewa

Selain mengetahui apa saja kewajiban Anda sebagai pemilik rental mobil, Anda juga perlu memahami hak-hak yang seharusnya di terima. Anda perlu menekankan beberapa poin penting berikut kepada orang-orang yang menyewa mobil. Yaitu seperti di bawah:

  • Menggunakan barang yang di sewakan sebaik mungkin dan tidak semua sendiri.
  • Menggunakan barang sesuai tujuan yang sudah di sepakati bersama oleh kedua belah pihak.
  • Membayar harga sewa berdasarkan waktu yang sudah di sepakati. Tidak boleh menunda-nunda dan mempersulit pembayaran.
  • Anda tidak perlu takut dengan kerusakan mobil yang di sebabkan oleh kesalahan penyewa. Sebab, mereka berkewajiban untuk bertanggung jawab seperti yang sudah di atur oleh pasal 1564 KUHPerdata.
  • Penyewa harus membayar nominal sewa yang sudah di sepakati dengan tepat waktu. Tidak boleh menunda karena bisa merugikan pemilik mobil.

Baiklah, cukup sekian dahulu pembahasan mengenai perjanjian sewa menyewa mobil. Anda perlu memahaminya supaya bisnis bisa berjalan dengan lancar, tanpa di rugikan oleh konsumen sekaligus memberikan pelayanan terbaik.

Oh iya, Anda bisa mempromosikan bisnis rental mobil supaya di ketahui lebih banyak orang lewat Rentalmo. Pertama-tama, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Barulah kemudian membuat penawaran rental mobil secara gratis tanpa di pungut biaya apapun.

Temukan calon konsumen yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Sehingga, mendorong bisnis rental mobil Anda semakin berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *